Untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat atas fasilitas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo berupa tersedianya akses kepada masyarakat untuk memberikan informasi, saran/tanggapan/pendapat, complain/pengaduan. Adapun mekanisme dan penyelesaian pengaduan serta rekapitulasi aduan tertuang dalam tabel berikut ini :
PENGADUAN PENGUNJUNG DI LOKET PENDAFTARAN | ||
SARANA PENGADUAN | PENCATATAN | JANGKA WAKTU RESPON |
Pengaduan langsung | Buku pengaduan | Maksimal 1 (satu) hari kerja |
Kotak saran | Kotak saran | Maksimal 2 (dua) hari kerja |
Pengaduan melalui telepon | Buku pengaduan | Maksimal 1 (satu) hari kerja |
Layanan aspirasi dan pengaduan rakyat (LAPOR) |
Aplikasi LAPOR | Maksimal 7 (tujuh) hari kerja |
Pengaduan melalui Media Sosial (FB,IG,Twitter) |
Media Sosial (FB,IG,Twitter) | Maksimal 3 (tiga) hari kerja |
- Kotak saran dibuka setiap hari kerja di akhir pelayanan oleh petugas pelayanan pengaduan, apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan dan segera ditindaklanjuti.
- Pengaduan melalui telepon dicatat dalam buku pengaduan
- Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah dicatat dalam Buku Pengaduan oleh petugas pengaduan, selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo.
- Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pendcatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo menindaklanjuti pengaduan, membahas dan menyelesaikan bersama bidang terkait dan melaporkan kepada Kepala Dinas.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo menyampaikan informasi penyelesaian pengaduan kepada pelapor.
- Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Pengaduan melalui Website resmi LAPOR akan dibahas oleh tim penanganan pengaduan untuk ditindaklanjuti.
