Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo telah diberi kewenangan untuk melaksanakan koordinasi dan pemrosesan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil meliputi :
No | Standar Pelayanan (SP) | Keterangan |
1 | Pelayanan kartu keluarga (KK) WNI/WNA | 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
2 | Pelayanan surat keterangan pindah datang (SKPD) WNI/WNA | 2 (dua) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
3 | Pelayanan kartu tanda penduduk (KTP) WNI/WNA | 2 (dua) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
4 | Pelayanan kartu identitas anak (KIA) | 2 (dua) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
5 | Pelayanan surat keterangan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI (SKPSK) |
5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
6 | Pelayanan surat keterangan tempat tinggal terbatas orang asing (SKTT) |
5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
7 | Pelayanan surat keterangan pindah (SKP) | 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
8 | Pelayanan surat keterangan pindah datang luar negeri (SKPDLN) |
5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
9 | Pelayanan surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN) | 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
10 | Pelayanan surat keterangan pindah datang (SKPD) dengan syarat |
1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
11 | Penerbitan surat keterangan penggantian kartu tanda penduduk (KTP-EL) |
1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
12 | Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan | 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
13 | Pencatatan pembatalan perkawinan | 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
14 | Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian | 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
15 | Pencatatan pembatalan perceraian | 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
16 | Pelayanan surat dispensasi perkawinan sebelum batas waktu ketentuan pengumuman |
1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
17 | Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan kedua dan seterusnya |
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
18 | Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengesahan anak | 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
19 | Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan anak | 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
20 | Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengangkatan anak | 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
21 | Pencatatan dan penerbitan kutipan pengangkatan anak kedua dan seterusnya |
5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
22 | Pencatatan dan penerbitan kutipan akta kematian | 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
23 | Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran | 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |
24 | Penerbitan akta kelahiran, akta kematian dan kutipan kedua akta kelahiran |
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar |