Moch.mochtar hartadi
Mau tanya, kk istri sy (stella) ada di kec.simorejo, dan sy kec.sawahan, dan kamj sudah memiliki anak,berencana mau bikin kk sendiri, istri sy mengurus surat pengantar pindah ikut suami ke kecamatan sawahan, alhasil ketika dalam perjalanan,istri sy kaget , bahwa nama istri sy sudah dipindah ke daerah T.Agung (yg mana mantan istri bapaknya) ketika kami konfirmasikan ke kecamatan yg bersangkutan , nama istri sy sudah tidak ada dalam kk baru yg dimunculkan dari data bis kecamatan simorejo,sedangkan istri sy bawah induk kk yg lama, usut punya usut, istri di pindah oleh bapaknya ke mantan ibu tirinya dulu, dan kk ug baru cuma ada bapaknya sendiri,. Apakah sah.. untuk memindahkan identitas ,nama seseorang harusnya petugas tersebut konfiramsi terlebih dahulu kpd yg memohon utk melakukan verifikasi vaktual .. .. sebelum memindahkan nama orang, petugas tersebut harus tanggap dan membuka file terlebih dahulu sebelum nama itu diblokir dan di pindah ke daerah lain. kecamatan atau kelurahan pasti punya rekam jejak identitas istri sy karena di thn 2016 kami menik