Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perangkat Daerah.
Selain itu juga merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah dalam menjalankan program dan kegiatan guna mewujudkan Visi dan Misi Bupati serta pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2016-2021.
Variabel penilaian terdiri atas Rata-rata Kinerja Program dengan proporsi bobot penilaian sebesar 30%, Nilai SAKIP dengan proporsi bobot penilaian sebesar 30%, Realisasi Penyerapan Anggaran dengan proporsi bobot penilaian sebesar 25%, dan Indeks Reformasi Birokrasi dengan proporsi bobot penilaian sebesar 15%.
Tambahan nilai untuk Perangkat Daerah yang mendapat predikat WBK sebesar 5 poin, dan WBBM sebesar 10 poin.
Dari variabel penilaian tersebut, Dukcapil Sidoarjo mendapat total nilai kinerja 87,39 dengan Kategori Tinggi, pada peringkat 4. Dengan hasil tersebut, Dukcapil bertekad untuk terus konsisten meningkatkan layanan terbaik pada masyarakat.